Briptu Norman diberhentikan dari kepolisian

Kini menjadi mantan Polisi,”Briptu Norman Kamaru” telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI hasil dari keputusan sidang kode etik di Polda Gorontalo, pada hari Selasa.
"Norman telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena sudah tidak masuk kantor selama dua bulan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa. Norman mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melalui proses terlebih dahulu. Selama norman menjalani proses tersebut norman harus masuk kantor, tapi dia tidak juga masuk kantor, ujarnya. "Permohonan berhenti harus melalui proses, sehingga proses belum selesai dia sudah tidak masuk kantor selama dua bulan," kata Saud. Kadiv Humas mengatakan bahwa dengan diberhentikannya Norman sebagai anggota polisi otomatis artis "lipsync" yang terkenal dengan lagu India "Caiyya Caiyya", otomatis tidak boleh menggunakan Briptu pada namanya.
"Sekarang Dia tidak boleh lagi menggunakan atribut polisi lagi setelah tidak jadi anggota," kata Saud.
Norman adalah anggota dari Brimob Polda Gorontalo yang melakukan "lipsync" dan bergaya seperti artis India dalam lagu Caiyya Caiyya saat melakukan tugas jaga. Gayanya tersebut kemudian diunggah di youtube dan dilihat oleh banyak para pengguna internet sehingga membuat Norman Kamaru mendadak menjadi orang terkenal.

komentar/pasang iklan disini dapat Backlink

Php forms powered by 123ContactForm.com | Report abuse

Logo SEO Kontes Alfamart

Artikel Populer

Free Automatic Google Backlinks - SEO

addthis